Keterisian pesawat dibatasi 50%, tarif pesawat jadi dobel

Mekanisme penghitungan tarif pesawat nantinya akan diatur dengan tarif batas atas (TBA) untuk menyiasati kerugian yang melanda maskapai.

Pesawat maskapai Lion Air terparkir di apron Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (3/3). Foto Antara/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi keterisian pesawat terbang hanya 50% dari jumlah kursi untuk mencegah penularan Covid-19 saat penerbangan komersial berlangsung.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Pandemi Covid-19. 

Mekanisme penghitungan tarif pesawat nantinya akan diatur dengan tarif batas atas (TBA) untuk menyiasati kerugian yang melanda maskapai selama ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami tahu dengan 50% otomatis rugi. Oleh karena itu perhitungan TBA diperbolehkan untuk menambahkan misalnya tuslah," katanya dalam video conference, Jakarta, Minggu (12/4).

Di samping itu, beban biaya 50% kursi lainnya akan dikenakan kepada penumpang. Sehingga, setiap penumpang pesawat akan dikenakan dua tiket sekaligus untuk menutup separuh kekosongan kursi.