sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keterisian pesawat dibatasi 50%, tarif pesawat jadi dobel

Mekanisme penghitungan tarif pesawat nantinya akan diatur dengan tarif batas atas (TBA) untuk menyiasati kerugian yang melanda maskapai.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Minggu, 12 Apr 2020 16:46 WIB
Keterisian pesawat dibatasi 50%, tarif pesawat jadi dobel

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi keterisian pesawat terbang hanya 50% dari jumlah kursi untuk mencegah penularan Covid-19 saat penerbangan komersial berlangsung.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Pandemi Covid-19. 

Mekanisme penghitungan tarif pesawat nantinya akan diatur dengan tarif batas atas (TBA) untuk menyiasati kerugian yang melanda maskapai selama ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami tahu dengan 50% otomatis rugi. Oleh karena itu perhitungan TBA diperbolehkan untuk menambahkan misalnya tuslah," katanya dalam video conference, Jakarta, Minggu (12/4).

Di samping itu, beban biaya 50% kursi lainnya akan dikenakan kepada penumpang. Sehingga, setiap penumpang pesawat akan dikenakan dua tiket sekaligus untuk menutup separuh kekosongan kursi.

"Airlines membutuhkan waktu sekitar tiga hari untuk menghitung besaran tarif. Kalau sudah ditandatangani tiga hari berlaku. Dihitung nanti seolah-olah penumpang yang satu jadi bayar dua. Hampir dua kali lipat," ujarnya.

Dengan demikian, dia pun memastikan penumpang tidak lagi mendapatkan subsidi tarif pesawat. 

Insentif fiskal yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan dialihkan kepada maskapai dan operator bandara.

Sponsored

"Enggak ada subsidi penumpang. Subsidi dikoordinasi Pak Menko Perekonomian, diarahkan ke airlines dan operator, misalnya operator navigasi kami tunda biaya kalibrasi Rp100 miliar dibayarkan APBN," ucapnya.

Selain itu, Novie menuturkan, pihaknya juga tengah mengajukan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh) bagi maskapai penerbangan kepada Kemenko Perekonomian.

Hal tersebut untuk menyokong maskapai agar tetap survive. "Kami ajukan ke Kemenko Perekonomian terkait PPN dan PPH pesawat. Sangat penting karena supaya bisa bertahan. Kemudian di samping itu kami alternatif lain parkir ini meminta b to b. Pemerintah bisa menunda atau memungkinkan dibayar APBN," tukasnya.

Berita Lainnya
×
tekid