KKP lepasliarkan 4.153 benur lobster selundupan

Lobster yang dilepasliarkan adalah benur yang coba diselundupkan di pesisir Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melepasliarkan 4.153 ekor BBL di Perairan Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu (21/2/2021). Foto Humas KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan 4.153 ekor benih bening lobster (BBL), untuk menjaga kelestariannya. Pelepasan dilakukan di Perairan Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

"Ini merupakan kegiatan pelepasliaran BBL kedua pada 2021 di wilayah kerja LPSPL Serang. Sebelumnya dilakukan pada tanggal 21 Januari 2021, dengan jumlah BBL yang dilepaskan 16.975 ekor," kata Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Syarief Iwan Taruna Alkadrie," dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2).

Lobster yang dilepasliarkan tersebut adalah benur yang coba diselundupkan di pesisir Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan benih lobster berupa baby lobster (benur) yang sudah dikemas dan diberi oksigen. 

Diduga benur lobster tersebut akan dijual ke bandar penampung. Dari pemeriksaan didapati 4.153 ekor benih lobster, terdiri dari benih lobster pasir sebanyak 3.868 ekor dan benih lobster mutiara sebanyak 285 ekor.

Penggagalan penyelundupan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Polisi Air Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Polri, Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pandeglang dan LPSPL.