Bisnis

KKP sinergikan penegakan hukum sektor kelautan

KKP merumuskan pola pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan pascaberlakunya UU Cipta Kerja.

Sabtu, 02 April 2022 16:24

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merumuskan pola pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Hal itu dilakukan guna membangun kesamaan persepsi dengan lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah (pemda).

“Untuk mewujudkan roadmap menuju ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera, perlu dibangun kesamaan persepsi dalam pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers, Sabtu (2/4). 

Menurutnya, pihaknya bersama lembaga penegak hukum dan pemda telah menyepakati kesepakatan pola pengawasan dan penegakan hukum pada rapat kerja nasional (Rakernas) pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan yang digelar 29 Maret-1 April 2022 lalu. Dia bilang, UU tentang Cipta Kerja diyakini mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

"Untuk itu, pola pengawasan dan penegakan hukum yang lebih mengedepankan sanksi administratif harus disinergikan dengan lembaga penegak hukum maupun pemda," ujarnya. 

Lebih lanjut Adin menyampaikan peserta Rakernas sepakat untuk mengedepankan pendekatan ultimum remedium melalui pengenaan sanksi administratif dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Selain itu juga disepakati terkait upaya menyamakan pola tindak pengawasan dalam pengenaan sanksi administratif, yang akan dituangkan dalam standard operational procedure (SOP) penyerahan hasil pengawasan kepada Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).

Satriani Ari Wulan Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait