sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KKP sinergikan penegakan hukum sektor kelautan

KKP merumuskan pola pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan pascaberlakunya UU Cipta Kerja.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Sabtu, 02 Apr 2022 16:24 WIB
KKP sinergikan penegakan hukum sektor kelautan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merumuskan pola pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Hal itu dilakukan guna membangun kesamaan persepsi dengan lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah (pemda).

“Untuk mewujudkan roadmap menuju ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera, perlu dibangun kesamaan persepsi dalam pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers, Sabtu (2/4). 

Menurutnya, pihaknya bersama lembaga penegak hukum dan pemda telah menyepakati kesepakatan pola pengawasan dan penegakan hukum pada rapat kerja nasional (Rakernas) pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan yang digelar 29 Maret-1 April 2022 lalu. Dia bilang, UU tentang Cipta Kerja diyakini mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

"Untuk itu, pola pengawasan dan penegakan hukum yang lebih mengedepankan sanksi administratif harus disinergikan dengan lembaga penegak hukum maupun pemda," ujarnya. 

Lebih lanjut Adin menyampaikan peserta Rakernas sepakat untuk mengedepankan pendekatan ultimum remedium melalui pengenaan sanksi administratif dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Selain itu juga disepakati terkait upaya menyamakan pola tindak pengawasan dalam pengenaan sanksi administratif, yang akan dituangkan dalam standard operational procedure (SOP) penyerahan hasil pengawasan kepada Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).

“Ini hal yang positif, pertama sepakat untuk mendorong pendekatan ultimum remedium melalui pengenaan sanksi administratif. Kedua, akan ada SOP yang dijadikan panduan untuk kesamaan pola tindak dalam penyerahan hasil pengawasan untuk pengenaan sanksi administratif,” ujar Adin.

Selain mendorong pengenaan sanksi administratif, Adin juga menjelaskan Rakernas menyepakati penguatan peran daerah dalam pelaksanaan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

“Bagi pemda yang belum siap melakukan pengawasan sesuai kewenangannya dapat dibantu oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP atas dasar permintaan dari gubernur, bupati/wali kota atau adanya kesepakatan bersama,” tutur Adin.

Sponsored

Pengawasan kepada para pelaku usaha juga akan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Namun untuk saat ini, apabila masih terdapat pelaku usaha yang belum terdaftar dalam OSS, pengawasan akan tetap dilakukan secara manual.

Berita Lainnya
×
tekid