Kominfo ultimatum Bolt dan First Media kembalikan pulsa pelanggan

Kominfo minta First Media dan Bolt selesaikan tanggung jawabnya maksimal 1 bulan.

Modem Bolt. Ist

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengultimatum PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) pascapencabutan izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz per 28 Desember 2018. Ultimatum tersebut terkait pengembalian berupa pulsa atau kuota yang sudah terlanjur dibeli pelanggan.

“Kami berharap teman-teman PT Internux dan First Media akan segera mengumumkan tata cara pengembalian hak pelanggan tersebut. Kami minta secepatnya bisa selesai, maksimal 1 bulan,” kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail di Jakarta pada Jumat, (28/12).

Ismail menjelaskan, pihaknya meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan, serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

"Sejak hari ini kami akan berkoordinasi dengan kedua perusahaan tersebut untuk menyiapkan gerai-gerai, tempat pelanggan bisa ajukan klaim terhadap haknya, pulsa dan sebagainya,” ujar Ismail.

Saat ini, kata ismail, pihaknya belum mendapat informasi secara rinci mengenai skenario dan tata cara pengembalian hak pelanggan tersebut. Juga ia mengimbau agar pengembalian hak pelanggan tersebut bisa diselesaikan secara cepat.