KPPU: Tarif batas bawah penerbangan tidak mendukung persaingan sehat

Ketetapan ini bisa membatasi ruang gerak maskapai dalam memberikan harga yang menarik untuk konsumen. 

KPPU menyatakan ketetapan Kementerian Perhubungan atas tarif batas bawah (TBB) untuk penerbangan sebesar 35% dari batas atas tidak mendukung persaingan usaha yang sehat. / Antara Foto

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ketetapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas tarif batas bawah (TBB) untuk penerbangan sebesar 35% dari batas atas tidak mendukung persaingan usaha yang sehat. Komisioner KPPU Chandra Setiawan menilai ketetapan ini bisa membatasi ruang gerak maskapai dalam memberikan harga yang menarik untuk konsumen. 

Menurut dia, KPPU tidak setuju dengan ketetapan yang tertuang dalam PM 20/2019 tersebut. "KPPU memang tidak pernah setuju penetapan TBB ini, karena akan menutup perusahaan lain yang efisien untuk bersaing secara sehat," kata dia.

Chandra juga mengkritik Kemenhub yang tidak mengetahui secara detil biaya operasional maskapai penerbangan. Padahal, biaya operasional tersebut yang menjadi komponen penentu tarif pesawat.

Chandra mengungkapkan pemerintah seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap keselamatan, pemeliharan, dan kualitas pelayanan. Pasalnya, apabila semua hal itu dilakukan, maskapai dipastikan tidak akan menjual di bawah biaya rata-ratanya. 

"Artinya, maskapai akan bersaing dengan layanan dan kualitas. Tidak mungkin dia memberikan pelayanan di bawah rata-rata, karena pasti akan rugi dan melanggar UU tentang pricing," ujarnya.