Kriteria minimal calon Gubernur BI menurut ekonom

Gubernur BI baru nantinya diharapkan memenuhi 4 kriteria.

Ilustrasi. Ketua Banggar DPR harap Jokowi ajukan 1 nama calon gubernur Bank Indonesia (BI). Zaki Hardi

Masa jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat ini diduduki Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023. Berbagai nama yang diisukan menjadi kandidat Gubernur BI yang baru pun bermunculan, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Perry Warjiyo sendiri.

Meski begitu, hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima usulan nama calon Gubernur BI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Draft usulan nama calon gubernur BI oleh Jokowi, rencananya akan disampaikan ke DPR paling lambat akhir Februari 2023 sesuai dengan peraturan, yaitu tiga bulan sebelum selesainya masa jabatan Gubernur BI.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai, calon kandidat yang akan mengisi kursi Gubernur BI, setidaknya memiliki empat syarat utama.

“Pertama, kandidat Gubernur BI harus yang betul-betul memahami permasalahan perekonomian Indonesia, baik level makro dan mikronya. Jadi ini harus memiliki dari sisi kapasitas keilmuan,” ujar Faisal saat dihubungi Alinea.id, Senin (6/2).

Kedua adalah, calon Gubernur BI harus benar-benar memahami fungsi bank sentral yang di dalamnya terdapat kebijakan terkait moneter, sistem pembayaran, dan lainnya. Selain itu juga pihak yang dicalonkan harus mengetahui secara mendalam tentang isu-isu nasional dan global.