Kriteria pemda yang dapat pinjaman dana pemerintah pusat

Di antaranya daerah terdampak Covid-19 dan mengganggu perekonomian masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto Antara

Pemerintah pusat (Pempus) memberikan pinjaman dana sebesar Rp16,5 triliun kepada dua provinsi, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pinjaman itu untuk menyokong perekonomian daerah yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dua pemprov ini diberikan pinjaman dana karena terdampak sangat besar akibat pandemi. Kontribusi kedua daerah ini terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai 30%.

"Kalau DKI Jakarta dan Jabar bangkit (ekonominya), dua provinsi itu bisa 30% dari PDB Indonesia. Jadi pengaruhnya besar ke ekonomi kita," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (27/7).

Namun demikian, dia berharap bukan hanya DKI Jakarta dan Jabar yang mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat. Daerah lain seperti Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Tengah bisa mengajukan hal serupa untuk dapat bangkit dari pandemi Covid-19.

Sri Mulyani menyampaikan sejumlah kriteria agar pemerintah daerah dapat mengakses dana pinjaman dari pemerintah pusat. Pertama, daerah terdampak Covid-19 dan mengganggu perekonomian masyarakat.