KSP: Jaga daya beli tak harus dengan upah minimum

Pemerintah pusat melalui SE Menaker mendorong kepala daerah tidak menaikkan nilai upah minimum 2021 dengan dalih pandemi.

Ilustrasi. Pexels

Kantor Staf Presiden (KSP) mengklaim, tidak naiknya upah minimum pada 2021 adalah rasional. Kilahnya, kondisi ekonomi nasional sepanjang tahun ini terpuruk menyusul pertumbuhannya sempat minus 5,32% pada triwulan II 2020 akibat pandemi Covid-19.

Menurut Tenaga Ahli Utama Deputi III Bidang Perekonomian KSP, Edy Priyono, menjaga daya beli masyarakat tidak harus dengan menaikkan upah minimum. Upaya tersebut disebut bisa dilakukan melalui kebijakan pemerintah, seperti perlindungan sosial.

"Menjaga daya beli itu tidak harus dilakukan berdasarkan upah minimum," ucapnya saat webinar, Minggu (1/11).

Dirinya pun menganggap membandingkan resesi ekonomi 2020 dengan krisis 1998-1999 sebagai dasar menuntut upah minimum 2021 naik tidak relevan. Dalihnya, ketentuan sekarang merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Di dalamnya, terang Edy, menyatakan kenaikan upah minimum didasarkan laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. "Aturannya sudah beda. Saya enggak mau membandingkan itu karena itu enggak apple to apple, level regulasi beda," ucapnya.