sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSP: Jaga daya beli tak harus dengan upah minimum

Pemerintah pusat melalui SE Menaker mendorong kepala daerah tidak menaikkan nilai upah minimum 2021 dengan dalih pandemi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 01 Nov 2020 18:37 WIB
KSP: Jaga daya beli tak harus dengan upah minimum

Kantor Staf Presiden (KSP) mengklaim, tidak naiknya upah minimum pada 2021 adalah rasional. Kilahnya, kondisi ekonomi nasional sepanjang tahun ini terpuruk menyusul pertumbuhannya sempat minus 5,32% pada triwulan II 2020 akibat pandemi Covid-19.

Menurut Tenaga Ahli Utama Deputi III Bidang Perekonomian KSP, Edy Priyono, menjaga daya beli masyarakat tidak harus dengan menaikkan upah minimum. Upaya tersebut disebut bisa dilakukan melalui kebijakan pemerintah, seperti perlindungan sosial.

"Menjaga daya beli itu tidak harus dilakukan berdasarkan upah minimum," ucapnya saat webinar, Minggu (1/11).

Dirinya pun menganggap membandingkan resesi ekonomi 2020 dengan krisis 1998-1999 sebagai dasar menuntut upah minimum 2021 naik tidak relevan. Dalihnya, ketentuan sekarang merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Di dalamnya, terang Edy, menyatakan kenaikan upah minimum didasarkan laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. "Aturannya sudah beda. Saya enggak mau membandingkan itu karena itu enggak apple to apple, level regulasi beda," ucapnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan, pihaknya bersikukuh menuntut upah minimum naik. Jika nilainya seperti tahun sekarang, disebut bakal menguatkan aksi perlawanan buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dirinya melanjutkan, Presiden BJ Habibie memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 16% kala resesi ekonomi 1998-1999 dan pertumbuhannya minus 17,6%. Padahal, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sepakat tidak ada perubahan.

Bagi Said, kenaikan upah minimum bertujuan menjaga daya beli saat investasi hancur, belanja pemerintah "berdarah-darah", dan nilai ekspor tidak lebih bagus. Di sisi lain, banyak perusahaan masih beroperasi saat pandemi.

Sponsored

"Inflasi 78% ini apple to apple (dengan krisis 1998), kondisi tidak normal. Saya juga paham, kalau ukuran hukum tidak bisa dipakai untuk sekarang. Perbandingannya bukan regulasi atau aturan, tetapi kondisi. Kalau mau lihat aturan tahun 1998, KHL dan upah minimum pun turun (semestinya), tetapi Presiden menaikkan," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid