Kejagung ungkap belum selesai analisis laporan MAKI terhadap Lili Pintauli

MAKI berpendapat, Lili melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK.

Kejagung. foto Facebook Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan belum selesai menganalisa laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya merespons laporan terkait Lili Pintauli. Tetapi, butuh waktu untuk menganalisisnya. 

"Kita respons, banyak hal yang harus kita analisis," terang Supardi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/12). 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelumnya melaporkan Lili kepada Kejagung karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) KPK. Pangkalnya, berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, yaitu bekas Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. 

Dirinya berpendapat, Lili melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK. Kedua pasal itu berisi tentang larangan bagi pimpinan KPK berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.