MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ini tanggapan Kemenkeu

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS .

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers Infra Outlook 2020 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2020). Alinea.id/Nanda Aria.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang ditetapkan pemerintah per 1 Januari 2020. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal mengkaji lebih lanjut hasil keputusan MA tersebut

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulanya bertujuan untuk menambal defisit dari lembaga penyelenggara jaminan sosial itu.

"Soal BPJS Kesehatan kita tadi terima berita bahwa ada keputusan MA. Kita sedang mendalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya. Tahun lalu BPJS defisit, lalu kita tambal dengan cara menaikan iuran," ujarnya di Jakarta, Senin (9/2).

Dengan kondisi defisit seperti itu, pemerintah harus segera turun tangan untuk membantu lembaga tersebut. Namun demikian, kata Suahasil, jika hanya diberikan penyertaan modal, tidak akan efektif untuk menutupi defisit yang mungkin terjadi di tahun-tahun mendatang. Untuk itu, pemerintah memutuskan menaikkan besaran iuran.

"Yang diharapkan menambal kan pemerintah jadi kita cari cara. Nah kita tambal dengan cara memberi uang lebih besar kepada BPJS, kalau kita berikan uang gitu saja tahun depan kita enggak tahu lagi berapa (yang akan digelontorkan)," ujarnya.