Mahfud MD beberkan penghambat investasi di Indonesia

Hambatan itu coba diselesaikan dengan membuat omnibus law.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/Indrianto Eko S.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, tidak adanya kepastian hukum di Indonesia menyebabkan investasi terhambat. Tumpang tindih regulasi di setiap instansi dari daerah hingga pusat menambah keruwetan proses perizinan.

"Keluhan kita sejak dulu adalah adanya kepastian hukum, namun agak sulit. Dunia usaha itu selalu terhambat karena adanya regulasi yang berbenturan satu sama lain karena adanya undang-undang yang berjalan sendiri-sendiri," kata Mahfud dalam webinar, Sabtu (25/7).

Dicontohkannya dengan aturan tentang upah buruh, keimigrasian, investasi, cuti karyawan, izin perdagangan, hingga penggajian. Setiap persoalan itu memiliki regulasi masing-masing dan kerapkali saling menegasikan.

"Misalnya ada perizinan di perdagangan, tapi terhambat di Bea Cukai. Diselesaikan di Bea Cukai, terhambat di imigrasi, dan seterusnya. Sehingga orang bertanya-tanya, mau menyelesaikannya dari mana," ujarnya.

Mahfud menambahkan, persoalan regulasi semakin pelik ketika praktik korup merajalela di lapangan, baik di tingkat birokrasi maupun pengusaha. Lantaran aturan memberatkan, maka "dibeli" dengan sogokan atau bantuan "orang dalam".