Maskapai taati aturan tarif baru yang berlaku hari ini

Kementerian Perhubungan memantau harga tiket yang diterapkan maskapai penerbangan hari ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan harga tiket pesawat pasca penurunan Tarif Batas Atas (TBA) yang berlaku hari ini. / Antara Foto

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memantau harga tiket pesawat setelah kebijakan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) berlaku hari ini. Pemantauan dilakukan di Bandara Kualanamu, Medan dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan, berdasarkan hasil pantauan di kedua bandara tersebut tidak ditemukan pelanggaran penetapan tarif tiket pesawat. Ia mengatakan, Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) atau maskapai penerbangan telah menerapkan tarif sesuai aturan.

“Berdasarkan hasil pemantauan terkait penerapan tarif penumpang kelas ekonomi tidak ditemukan pelanggaran atas aturan,” kata Polana dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (20/5).

Kemenhub, kata Polana, akan terus mengawasi implementasi tarif tiket pesawat itu. Ia meminta operator penerbangan untuk mematuhi aturan baru yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan pantauan yang dilaporkan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Bintang Hidayat, maskapai telah menyesuaikan tarifnya.