sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Maskapai taati aturan tarif baru yang berlaku hari ini

Kementerian Perhubungan memantau harga tiket yang diterapkan maskapai penerbangan hari ini.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 20 Mei 2019 17:31 WIB
Maskapai taati aturan tarif baru yang berlaku hari ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memantau harga tiket pesawat setelah kebijakan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) berlaku hari ini. Pemantauan dilakukan di Bandara Kualanamu, Medan dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan, berdasarkan hasil pantauan di kedua bandara tersebut tidak ditemukan pelanggaran penetapan tarif tiket pesawat. Ia mengatakan, Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) atau maskapai penerbangan telah menerapkan tarif sesuai aturan.

“Berdasarkan hasil pemantauan terkait penerapan tarif penumpang kelas ekonomi tidak ditemukan pelanggaran atas aturan,” kata Polana dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (20/5).

Kemenhub, kata Polana, akan terus mengawasi implementasi tarif tiket pesawat itu. Ia meminta operator penerbangan untuk mematuhi aturan baru yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan pantauan yang dilaporkan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Bintang Hidayat, maskapai telah menyesuaikan tarifnya. 

Untuk penerbangan dari Medan menuju ke Jakarta, Garuda Indonesia menetapkan 1 (satu) harga yakni kelas Y (tertinggi) sebesar Rp 1.799.000, dan menetapkan 1 (satu) harga yakni kelas A (tertinggi) untuk Citilink sebesar Rp 1.529.150.

“Tarif tersebut masih sesuai dengan aturan,” kata Bintang.

Ia mengatakan, harga tersebut ditetapkan oleh maskapai Garuda Indonesia sebagai kelompok penerbangan dengan layanan full service yang diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 100% dari tarif atas atas yang telah ditentukan dalam KM 106/2019. 

Sponsored

Sementara untuk maskapai Sriwijaya, sebagai penerbangan dengan layanan medium service, diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 90% dari TBA.

Tarif yang diberlakukan Sriwijaya Air pada tujuan Jakarta sebesar Rp 1.619.100 atau 90% dari tarif atas atas, begitu pula dengan tujuan Padang sebesar Rp 928.800 atau 90% dari tarif batas atas sebesar Rp 1.032.000. 

Sementara, hasil inspeksi yang dilakukan oleh inspektur angkutan udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan menyebutkan maskapai telah menerapkan tarif sesuai aturan baru. 

Inspeksi dilakukan kepada lima Badan Usaha Angkutan Udara yaitu Garuda Indonesia dengan 5 rute penerbangan, Batik Air sebanyak 3 rute, Sriwijaya Air sebanyak 8 rute, Lion Air sebanyak 13 rute dan Citilink sebanyak 5 rute. 

Sebagai perbandingan, maskapai Garuda Indonesia dengan kategori full service rute  Balikpapan – Jakarta menerapkan tarif penumpang Rp. 1.880.400, dengan TBA yang tercatat di KM 106/2019 Rp1.880.400. Sedangkan untuk penerapan sesuai dengan aturan lama KM 72 tahun 2019, TBA-nya adalah Rp2.185.100.

Rute Balikpapan – Tarakan, Batik Air dengan kategori full service menerapkan tarif penumpang  sebesar Rp1.164.300, yaitu 19 % lebih rendah dari TBA sesuai KM 106/2019. Sedangkan TBA  menurut aturan lama adalah Rp. 1.429.400.

Untuk pesawat kategori medium service, Sriwijaya Air dengan rute Balikpapan – Banjarmasin menerapkan tarif  sebesar Rp 811,200, dimana tarif 13% lebih rendah dari TBA sesuai KM 106 tahun 2019, sedangkan TBA berdasarkan KM 72 tahun 2019  adalah Rp 928,680.

Untuk maskapai  Lion Air dengan kategori no frills rute Balikpapan – Yogyakarta menerapkan tarif  sebesar Rp 1,324,900, dimana TBA yang ditetapkan oleh KM 106 tahun 2019 sebesar Rp 1,516,850, sedangkan aturan lama yaitu KM 72 tahun 2019 menerapkan TBA  sebesar Rp 1,732,835. 

Tarif tiket pesawat di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman sudah termasuk dengan biaya pungutan pajak pertambahan nilai sebesar 10 %, Iuran wajib asuransi Rp.5000, dan Juga Tarif  Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang dikenakan Rp. 100.000. 

Sedangkan biaya tambahan atau tuslah tidak dikenakan untuk setiap masing-masing maskapai kecuali telah mendapat persetujuan oleh menteri perhubungan.


 

Berita Lainnya
×
tekid