Memblokir fintech ilegal

Fintech yang sudah terdaftar ada 73 fintech. Artinya apabila ada fintech yang belum terdaftar tidak boleh beroperasi.

Ke depan, fintech dan bank akan saling berkolaborasi./Antara Foto

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung langkah pemerintah memblokir perusahaan teknologi informasi (tekfin) atau financial technology (fintech) ilegal. AFPI juga mengimbau agar fintech yang telah terdaftar segera bergabung dengan asososiasi yang telah ditunjuk oleh OJK. 

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, anggotanya setuju dengan cara memblokir fintech yang ilegal. Alasannya sudah ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 77 Tahun 2016 yang menyatakan kalau mau beroperasi di Indonesia maka harus terdaftar. 

Saat ini fintech yang sudah terdaftar ada 73 fintech. Artinya apabila ada fintech yang belum terdaftar tidak boleh beroperasi. 

Adrian, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia menilai fintech ilegal enggan mendaftar atau mengurus proses perizinan karena tidak sejalan dengan POJK Nomor 77 Tahun 2016. Misalnya dalam proses bisnisnya, bagaimana cara mereka mengambil data, menerapkan suku bunga dan sebagainya tidak sejalan atau sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam POJK Nomor 77. 

Bagi masyarakat, Adrian menyarankan agar masyarakat yang hendak cermat dan teliti sebelum menggunakan jasa fintech. Misalnya dengan mencari tahu latar belakang perusahaan, memastikan adanya situs atau aplikasinya untuk mengecek alamat kantor dan pengurus mereka.