Mengapa Ridwan Kamil copot Dirut Bank BJB?

Pencoptoan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) Ahmad Irfan oleh Ridwan Kamil menimbulkan pertanyaan.

Pencoptoan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) Ahmad Irfan oleh Gubernur Ridwan Kamil menimbulkan pertanyaan. / Facebook

Pencoptoan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) Ahmad Irfan oleh Gubernur Ridwan Kamil menimbulkan pertanyaan.

Pemberhentian Ahmad Irfan telah disepakati di dalam Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Selasa (11/12). 

Pengamat Hukum Korporasi Indonesia, Dewi Djalal menilai secara normatif apa yang dilakukan oleh Ridwan Kamil sangat tidak sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) di mana dasarnya poses pemberhentian seorang direksi perseroan diatur jelas di dalam aturan tersebut.

"Berdasarkan UUPT wajib dilakukan pemberitahuan kepada yang bersangkutan (direksi yang mau dihentikan) minimal 14 hari sebelum RUPS bukan dilakukan saat RUPS," kata Dewi, Selasa (18/12).

Menurut dia, dalam RUPS pun yang bersangkutan berhak atas hak jawab dan beberapa syarat formal dan material yang harus dipedomani.