Menkeu: Insentif PPh UMKM 2021 capai Rp800 miliar

UMKM dapat membantu memulihkan perekonomian nasional. Sebab UMKM juga menjadi bagian dari usaha yang membuka lapangan pekerjaan.

ilustrasi. foto Pixabay

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memaparkan untuk insetif pajak penghasilan (PPh) akhir pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah teralisasikan sebesar Rp800 miliar sepanjang tahun 2021.

“Dari jumlah tersebut di tahun 2021 insentif PPh final telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM dengan dengan nilai Rp 0,8 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan  (KSSK), Rabu (2/2/2022).

Menurut dia dengan mendorong UMKM, dapat membantu memulihkan perekonomian nasional. Sebab UMKM juga menjadi bagian dari usaha yang membuka lapangan pekerjaan bagi kalangan menengah hingga atas. Sehingga pemerintah memberikan memanfaatkan instensif bantuan agar UMKM nya dapat berjalan dengan pesat.

"Hal ini menjadi perhatian khusus bagi KSSK yang diimplementasi dalam bentuk kebijakan insentif fiskal pemerintah, makroprudensial BI, dan prudensial sektor keuangan OJK untuk bisa bersama mendorong UMKM di Indonesia," imbuhnya.

Kemudian, Sri Mulyani menjelaskan dari jumlah itu juga ada benefit program lain di dalamnya antara lain subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga penjaminan kredit.