Menkeu: Pemda yang bisa kendalikan inflasi akan dapat insentif

Pemerintah pusat akan memantau melalui data BPS setiap bulannya kemampuan daerah menangani inflasi dan menstabilkan harga di wilayahnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dokumentasi Kemenkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk meminimalkan dampak akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pengendalian inflasi sebagai dampak akibat penyesuaian harga BBM.

“Seperti yang kemarin Bapak Presiden sampaikan, mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah di mana peranan dari para gubernur, wali kota, bupati itu menjadi sangat penting, mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan dari harga-harga terutama yang berasal dari pangan, angkutan, dan lain-lain,” kata Menkeu usai menghadiri rapat terkait Persiapan Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/9).

Pemerintah telah memberikan payung hukum dalam menggunakan instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan APBD, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di mana dua persennya itu bisa digunakan untuk meredam kemungkinan potensi kenaikan harga di daerah-daerah.

Ia menambahkan, dana 2% dari DAU dan DBH bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari membantu transportasi di daerah masing-masing untuk bisa lebih bisa meredam kenaikan harga BBM maupun dengan intervensi langsung pada distribusi, ketersediaan atau pun jumlah dari suplainya barang-barang pangan.

“Itu yang diharapkan dari para pimpinan daerah. Makanya nanti akan kontinyu terus dilihat dalam minggu-minggu ke depan ini pemerintah daerah kesigapan mereka dalam menggunakan APBD-nya. Juga kemarin kan sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, Mendagri, mengenai penggunaan Dana Tidak Terduga, itu masih ada sekitar Rp9,5 triliun, kalau yang dana dari transfer umum yaitu DAU dan DBH itu sekitar Rp2,7 triliun,” imbuhnya, seperti dilansir dari setkab.go.id.