Minyak goreng langka, Ombudsman temukan fakta penimbunan
Ombudsman RI menemukan tiga fakta di lapangan mengenai drama minyak goreng ini.
Drama minyak goreng hingga kini belum juga berakhir. Mulai dari harganya yang melambung tinggi, hingga terjadinya kelangkaan minyak goreng dengan harga terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Ombudsman RI menemukan tiga fakta di lapangan mengenai drama minyak goreng ini. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan Ombudsman di 34 provinsi setidaknya ada tiga fenomena masyarakat menyikapi kebijakan minyak goreng dari pemerintah.
Pertama, ditemukan penimbunan oleh masyarakat. Menanggapi kondisi ini pihaknya meminta agar Satgas Pangan melakukan tindakan yang tegas, sehingga penimbunan bisa diminimalisir.
"Penimbunan ini diharapkan Satgas Pangan reaksi cepat ini perlu ketegasan," paparnya dalam diskusi 'Diskusi Pelayanan Publik "Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng, Selasa (08/2).
Kedua, menurutnya, ditemukan pengalihan barang di pasar modern. Artinya kelangkaan di pasar modern memang ada yang dibuat oleh pelaku pasar modern.
Dia menjelaskan, pelaku pasar modern ada yang menawarkan ke pasar tradisional untuk membeli, karena pengawasan di pasar modern bisa dilakukan dengan ketat. Akhirnya dijual ke pasar tradisional dengan harga di atas Rp 14.000.