Naik 100%, peserta BPJS Kesehatan boleh turun kelas

Pemerintah akan menaikkan iuran mandiri BPJS Kesehatan hingga 100% menjadi Rp160.000 dan Rp110.000 untuk kelas I dan II.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni (tengah)./ Antara Foto

Pemerintah akan menaikkan iuran mandiri BPJS Kesehatan hingga 100% menjadi Rp160.000 dan Rp110.000 untuk kelas I dan II.

Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Handayani Budi Lestari tidak mempersoalkan apabila banyak masyarakat yang berpindah kelas. 

Hal itu menyusul rencana pemerintah tetap menaikan iuran mandiri kelas I dan kelas II, masing-masing menjadi Rp160.000 dan Rp110.000. 

"Kalau memang dia mau pindah kelas yang lebih rendah tinggal pindahkan saja, ajukan surat kan ada di mobile JKN," ujar Handayani di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/9).

Pelayanan BPJS Kesehatan, kata Handayani telah disesuaikan dengan besaran pembayaran premi. Jika pembayaran premi sesuai kelas I, maka layanan yang diperoleh juga lebih baik, jika dibandingkan dengan peserta kelas II atau kelas III.