sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Naik 100%, peserta BPJS Kesehatan boleh turun kelas

Pemerintah akan menaikkan iuran mandiri BPJS Kesehatan hingga 100% menjadi Rp160.000 dan Rp110.000 untuk kelas I dan II.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 02 Sep 2019 22:11 WIB
Naik 100%, peserta BPJS Kesehatan boleh turun kelas

Pemerintah akan menaikkan iuran mandiri BPJS Kesehatan hingga 100% menjadi Rp160.000 dan Rp110.000 untuk kelas I dan II.

Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Handayani Budi Lestari tidak mempersoalkan apabila banyak masyarakat yang berpindah kelas. 

Hal itu menyusul rencana pemerintah tetap menaikan iuran mandiri kelas I dan kelas II, masing-masing menjadi Rp160.000 dan Rp110.000. 

"Kalau memang dia mau pindah kelas yang lebih rendah tinggal pindahkan saja, ajukan surat kan ada di mobile JKN," ujar Handayani di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/9).

Pelayanan BPJS Kesehatan, kata Handayani telah disesuaikan dengan besaran pembayaran premi. Jika pembayaran premi sesuai kelas I, maka layanan yang diperoleh juga lebih baik, jika dibandingkan dengan peserta kelas II atau kelas III. 

"Ya tidak apa-apa. Kalau kelasnya tinggi kan jadi mahal, biaya kesehatannya juga lebih mahal. Memang seharusnya kalau social insurance itu satu kelas. Jadi tidak masalah. Mau nanti jadi kelasnya sama, tidak masalah mau jadi kelas III semua, tidak apa-apa," jelasnya.

Oleh karena itu, dia menambahkan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan bayar. "Kalau menengah ke atas kan, kelas satu, pasti mampu bayar mereka," ungkapnya. 

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengapresiasi usulan Menteri Keuangaan Sri Mulyani untuk menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp110.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari usul DJSN Rp75.000. Itu berarti, naik 100% dari iuran saat ini Rp55.000.

Sponsored

Sementara tarif iuran BPJS Kesehatan untuk manfaat kelas I, usulan Menkeu mencapai Rp160.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari angka DJSN sebesar Rp120.000. Artinya, juga naik 100% dari iuran sekarang Rp80.000.

"Sebetulnya apa yang disampaikan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), saya sebetulnya mengapresiasi sekali beliau ya. Beliau sangat prudent. Sangat hati-hati sebenarnya," tutur Fahmi pada kesempatan yang sama. 

Fahmi menjelaskan, berdasarkan temuan BPKP atas persolan defisit BPJS yang selalu membengkak, terjadi karena ada fraud atau kecurangan dari rumah sakit yang menjadi mitranya 1%, kemudian kolektabilitas iuran BPJS hanya mampu berjalan 54%. 

Selain itu juga, beberapa badan usaha di Indonesia tidak mengikutsertakan karyawannya untuk mengikuti BPJS Kesehatan. "Jadi, yang didapatkan BPKP itu menjadi dasar kita untuk melakukan intervensi atau melakukan upaya-upaya lanjutan," tuturnya. 

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II tersebut, mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Dia merinci, untuk iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Sementara, untuk kelas II naik dari Rp55.000 ke Rp110.000.

“Tetapi masih menunggu peraturan presiden. Kami menutup defisit dengan cara menaikkan penyesuain iuran," ujar Mardiasmo.

Berita Lainnya
×
tekid