Nestapa driver ojol: Gagal dapat THR buntut kekosongan hukum

Kemnaker hanya mengimbau aplikator agar memberikan THR keagamaan kepada driver ojol dan kurir logistik karena termasuk PKWT.

Ilustrasi driver ojol. Foto Antara/Fauzan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau aplikator memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online atau driver ojol dan kurir logistiknya. Sebab, masuk kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sekalipun hubungannya kemitraan.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan [THR-nya]," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, pada Senin (18/3).

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher berpandangan, meskipun statusnya adalah mitra, pengemudi ojol berkontribusi terhadap perusahaan. Karenanya, mereka layak diberikan THR.

Tak sekadar mengimbau

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meminta pemerintah tidak sekadar mengimbau aplikator memberikan THR kepada para mitranya. Dalihnya, THR keagamaan termasuk salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.