OJK akan keluarkan aturan terkait equity crowdfunding

Aturan tersebut akan melengkapi aturan yang sudah ada yakni, Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

Vice President Merchant Business DOKU Dody Wijaya (kiri) berbincang dengan Chief Marketing Officer DOKU Himelda Renuat (kanan) di dalam gerbong kereta bandara Railink di Jakarta, Senin (15/10)./AntaraFoto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait equity crowdfunding atau layanan urunan dana dari publik kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun startup.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan, aturan tersebut akan melengkapi aturan yang sudah ada yakni, Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

"POJK 13 itu terkait basic prinsipal dari Pengaturan inovasi keuangan digital. Beberapa yang diatur dalam POJK 13 itu secara umum mengatur kriteria yang dikatakan inovasi keuangan digital itu seperti apa," kata Nurhaida di Wisma Mulia 2 Jakarta, Selasa (13/11).

Pada POJK Nomor 13, pelaku financial technology (fintech) diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke OJK. Kemudian akan masuk ke dalam regulatory sandbox dan dianalisis kriteria bisnisnya ke dalam beberapa cluster.

Regulatory sandbox menjadi semacam laboratorium bagi perusahaan fintech sebelum memasarkan produknya ke pasaran. Perusahaan fintech akan diuji terlebih dahulu model bisnis, produk, layanan, dan teknologinya di situ.