OJK batasi fintech lending akses data digital nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi akses data digital pribadi oleh fintech lending.

Ilustrasi / Pixabay

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perlindungan masyarakat dalam menggunakan jasa fintech peer to peer (P2P) lending

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan OJK akan membatasi akses data digital pribadi oleh fintech lending selama belum ada undang-undang (UU) perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data ini. 

Selama belum ada UU data pribadi ini, fintech lending hanya bisa mengakses data dalam tiga fitur dari smartphone nasabahnya, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. 

“Ini yang membedakan fintech legal dan ilegal, kalau ilegal pasti akan mengakses semua data pribadi nasabahya," ujar Hendrikus dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (20/6).

Hendrikus mengatakan ada tiga area fintech lending yang akan dilindungi OJK. Pertama, pencegahan penyalahgunaan dana masyarakat dari praktik perbankan bermodus penipuan atau skema ponzi. Kedua, pencegahan pencucian uang dan ketiga, mencegah pendanaan terorisme.