sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK batasi fintech lending akses data digital nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi akses data digital pribadi oleh fintech lending.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 20 Jun 2019 18:44 WIB
OJK batasi fintech lending akses data digital nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perlindungan masyarakat dalam menggunakan jasa fintech peer to peer (P2P) lending

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan OJK akan membatasi akses data digital pribadi oleh fintech lending selama belum ada undang-undang (UU) perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data ini. 

Selama belum ada UU data pribadi ini, fintech lending hanya bisa mengakses data dalam tiga fitur dari smartphone nasabahnya, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. 

“Ini yang membedakan fintech legal dan ilegal, kalau ilegal pasti akan mengakses semua data pribadi nasabahya," ujar Hendrikus dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (20/6).

Hendrikus mengatakan ada tiga area fintech lending yang akan dilindungi OJK. Pertama, pencegahan penyalahgunaan dana masyarakat dari praktik perbankan bermodus penipuan atau skema ponzi. Kedua, pencegahan pencucian uang dan ketiga, mencegah pendanaan terorisme. 

“Masyarakat harus cek dan ricek jika hendak menggunakan jasa fintech lending, gunakanlah fintech lending legal,” kata Hendrikus.

Menanggapi keamanan data pribadi tersebut, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan selain memastikan status fintech legal, konsumen mestinya mencermati syarat dan ketentuan yang diminta aplikasi pinjaman. Syarat tersebut, kata Kuseryansyah, meliputi besaran bunga, lama pinjaman dan denda keterlambatan. 

“AFPI diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen seperti perlindungan data pribadi nasabah, upaya penagihan yang baik serta pendampingan dan edukasi kepada konsumen. Hal ini karena seluruh praktek bisnis anggota AFPI mengacu pada market conduct yang diatur dalam code of conduct atau pedoman perilaku sebagai dasar AFPI menjalankan market disiplin,” kata Kuseryansyah.

Sponsored

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi. Alinea.id/Annisa Saumi

Seperti diketahui, keberadaan fintech ilegal masih menjadi momok bagi perkembangan industri ini. Sejak Januari 2018, Satgas Waspada Investasi OJK telah memblokir 947 entitas fintech ilegal. 

Untuk tahun 2019, OJK telah memblokir 543 fintech ilegal dan pada 2018 sebanyak 404 fintech ilegal. Perusahaan fintech dapat dikatakan ilegal karena tidak terdaftar di OJK. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK 77/2016, yang menyebutkan bahwa seluruh penyelenggaran fintech lending harus sudah terdaftar OJK.

Dari data OJK, hingga April 2019 jumlah pinjaman dari fintech lending yang terdaftar sebesar Rp37,01 triliun atau tumbuh 63,33% dibandingkan akhir tahun lalu atau year to date (ytd) Rp22,66 triliun. Dari sisi penyelenggara, saat ini terdapat 113 fintech lending terdaftar dan 7 fintech lending di antaranya berstatus berizin. Dari seluruh fintech lending ini, 6 di antaranya merupakan fintech syariah.
 

Berita Lainnya
×
tekid