OJK beri stimulus ke perbankan hadapi Covid-19
Stimulus ini ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus untuk perbankan dengan menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis (19/3).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan stimulus ini ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19. Termasuk dalam hal ini debitur unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Relaksasi ini diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3).
Heru mengatakan kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
Kemudian, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.