OJK: Fintech tidak bisa menetapkan besaran bunga pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bunga tinggi yang dipasang fintech menyalahi aturan.

Ilustrasi / Pixabay

Peminjaman uang lewat aplikasi financial technology (fintech) kian diminati masyarakat karena kemudahannya. Polemik terjadi ketika fintech menetapkan bunga pinjaman yang tinggi.

Staf Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bintang Prabowo menjelaskan perusahaan fintech hanya menghubungkan pemberi dengan penerima pinjaman.

"Fintech tidak bisa memberi pinjaman. Kalau ada yang memberi pinjaman, laporkan OJK, sudah pelanggaran," ujar Bintang di Jakarta, Selasa (9/7).

Oleh karena tidak bisa memberi pinjaman itu, maka fintech juga tidak bisa menentukan nilai bunga. Berdasarkan POJK 77/2016, fintech hanya bisa menyarankan nilai bunga. 

“Yang memutuskan berapa nilai bunga tetap para penggunanya. Yaitu pemberi dan peminjam," ujar Bintang.