OJK temukan 227 fintech tak terdaftar

Berdasarkan peraturan penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK

ilustrasi shutterstock.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 227 platform financial technology (fintech) yang menawarkan layanan peer to peer (P2P), tidak terdaftar. Paling banyak berasal dari China.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir semua platform tersebut. OJK juga berkoordinasi dengan Google serta e-commerce seperti Bukalapak dan Tokopedia untuk memblokir fintech ilegal tersebut dari platform mereka.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, mengatakan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

"Mereka (platform fintech) yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7).

Satgas Waspada Investasi telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending.