sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK temukan 227 fintech tak terdaftar

Berdasarkan peraturan penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 27 Jul 2018 15:37 WIB
OJK temukan 227 fintech tak terdaftar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 227 platform financial technology (fintech) yang menawarkan layanan peer to peer (P2P), tidak terdaftar. Paling banyak berasal dari China.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir semua platform tersebut. OJK juga berkoordinasi dengan Google serta e-commerce seperti Bukalapak dan Tokopedia untuk memblokir fintech ilegal tersebut dari platform mereka.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, mengatakan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

"Mereka (platform fintech) yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7).

Satgas Waspada Investasi telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending.

Adapun entitas tersebut menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang serta menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. Kemudian segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut, karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat. 

“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut,” katanya.

Sponsored

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid