Ombudsman dapati malaadministrasi tata kelola tenaga honorer

Malaadministrasi tersebut ditemukan berdasarkan hasil kajian sistemik yang dilakukan Ombudsman.

Ilustrasi tenaga honorer di instansi pemerintahan. Alinea.id/Oky Diaz

Ombudsman RI (ORI) mendapati banyak terjadi malaadministrasi yang dilakukan dalam tata kelola tenaga honorer di pemerintah pusat ataupun daerah. Bahkan, ada kelalaian administratif berlapis yang dilakukan.

"Kita butuh tenaga honorer, fakta sisi lain yang menjadi fokus Ombudsman bahwa kebijakan dan tata kelola tenaga honorer itu menjadi masalah. Cukup banyak malaadministrasinya," ujar Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12).

Dalam hasil kajian sistemik ORI, malaadministrasi itu meliputi aturan status honorer, perekrutan tanpa standar baku yang jelas untuk memenuhi kebutuhan pegawai, standar pengupahan bagi honorer nihil sehingga terjadi perbedaan antara di pusat dan daerah, nyaris semua honorer tak mendapatkan jaminan sosial, pemerintah tidak memiliki perencanaan penganggaran pengembangan kompetensi honorer, dan ketidakadaan jaminan pascakerja.

Ombudsman pun memberikan empat opsi saran perbaikan kebijakan tata kelola tenaga honorer. Pertama, mengalihkan tenaga honorer menjadi aparatus sipil negara (ASN) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“[Ini] agar pemerintah segera merumuskan kebijakan afirmatif pengalihan secara administrasi, baik pendataan, pemberkasan, verifikasi, dan validasi tenaga honorer ke ASN,” ucap Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Malaadministrasi Keasistenan Utama VI ORI, Ani Samudra Wulan.