sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman dapati malaadministrasi tata kelola tenaga honorer

Malaadministrasi tersebut ditemukan berdasarkan hasil kajian sistemik yang dilakukan Ombudsman.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 29 Des 2021 07:58 WIB
Ombudsman dapati malaadministrasi tata kelola tenaga honorer

Ombudsman RI (ORI) mendapati banyak terjadi malaadministrasi yang dilakukan dalam tata kelola tenaga honorer di pemerintah pusat ataupun daerah. Bahkan, ada kelalaian administratif berlapis yang dilakukan.

"Kita butuh tenaga honorer, fakta sisi lain yang menjadi fokus Ombudsman bahwa kebijakan dan tata kelola tenaga honorer itu menjadi masalah. Cukup banyak malaadministrasinya," ujar Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12).

Dalam hasil kajian sistemik ORI, malaadministrasi itu meliputi aturan status honorer, perekrutan tanpa standar baku yang jelas untuk memenuhi kebutuhan pegawai, standar pengupahan bagi honorer nihil sehingga terjadi perbedaan antara di pusat dan daerah, nyaris semua honorer tak mendapatkan jaminan sosial, pemerintah tidak memiliki perencanaan penganggaran pengembangan kompetensi honorer, dan ketidakadaan jaminan pascakerja.

Ombudsman pun memberikan empat opsi saran perbaikan kebijakan tata kelola tenaga honorer. Pertama, mengalihkan tenaga honorer menjadi aparatus sipil negara (ASN) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“[Ini] agar pemerintah segera merumuskan kebijakan afirmatif pengalihan secara administrasi, baik pendataan, pemberkasan, verifikasi, dan validasi tenaga honorer ke ASN,” ucap Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Malaadministrasi Keasistenan Utama VI ORI, Ani Samudra Wulan.

Kedua, memperlakukan tenaga honorer selayaknya karyawan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Caranya dengan merumuskan kebijakan pengupahan berdasarkan skala dan struktur upah bagi honorer yang bekerja di atas satu tahun dan standar UMR di daerah yang bersangkutan bagi honorer yang bekerja kurang dari satu tahun.

Selain itu, pemerintah memberikan perlindungan berupa jaminan sosial kesehatan ataupun ketenagakerjaan kepada tenaga honorer sebagai peserta penerima upah (PPU) serta memperhatikan kelayakan hubungan pascakerja dengan membuat kebijakan terkait (jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan pesangon).

Tawarakn ketiga adalah melakukan penghapusan bersyarat tenaga honorer dengan menyusun peraturan presiden (perpres) soal pemberhentian semua tenaga honorer di seluruh kementerian/lembaga dan daerah hingga masa transisi pada 2023 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Sponsored

ORI pun meminta agar perpres tersebut memuat ketentuan Pasal 96 ayat (1) PP 49/2018 yang melarang PPK atau pejabat lain mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPK untuk mengisi jabatan ASN. Kemudan, memberlakukan pengendalian dan pengenaan sanksi fiskal dan administrasi terhadap PPK atau pejabat lain yang masih mengangkat honorer. 

Terakhir, membiarkan dan melanjutkan segala proses yang lazim terjadi (do nothing). Namun, Ombudsman lebih menganjurkan pemerintah memberlakukan honorer selayaknya karyawan dengan meminta DPR merevisi UU ASN untuk mengakomodasi keberadaan honorer sebagai salah satu pegawai pemerintahan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid