Ombudsman dorong pemerintah lakukan perbaikan regulasi BPJS Ketenagakerjaan

Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai, ada kesenjangan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pekerja yang terdaftar sebagai peserta program dari lembaga tersebut. Ini berkaitan dengan maladministrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang ditemukan Ombudsman.

Menurut Hery, sosialisasi dan edukasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) masih sangat minim di kalangan peserta program.

"Peserta banyak tidak tahu, bagaimana cara klaim, berapa besar dana yang dia miliki, JHT-nya segala macam. Nah ini yang terputus, yang tidak sampai level pekerja di grassroot itu," kata Hery usai konferensi pers laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/7).

Lemahnya pembinaan dan pengawasan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan permasalahan sistemik. Hal ini merujuk pada regulasi dasar yang mengatur program BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang kami cermati ini problemnya sistem. Bukan semata-mata oleh BPJS sendiri, tapi sistem yang dari UU BPJS, PP 45/2015, PP 46/2015, dari Permenaker-nya," ujar Hery.