Omnibus law bakal hapus upah minimum hingga uang pesangon?

Serikat pekerja menyebut omnibus law merupakan cara untuk menghancurkan kesejahteraan para pekerja. 

Ilustrasi tenaga kerja di Indonesia. Foto Antara.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan omnibus law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sebaliknya, omnibus law merupakan cara untuk menghancurkan kesejahteraan para pekerja. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan, KSPI mencatat setidaknya ada lima hal mendasar yang disasar omnibus law.  

Pertama, menghilangkan upah minimum untuk pekerja. Hal ini, kata Said, terlihat dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum. 

Padahal, dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum. Jika itu dilakukan, sama saja dengan kejahatan. Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum bisa dipidana.

"Karena itu, berdasarkan uraian di atas, sangat terlihat jika pemberian upah per jam adalah mekanisme untuk menghilangkan upah minimum. Karena ke depan akan banyak perusahaan yang mempekerjakan buruhnya hanya beberapa jam dalam sehari," kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (30/12)/