Pandemi Covid-19, Kemenhub tiadakan larangan mudik Iduladha

Lonjakan penumpang diprediksi terjadi pada transportasi antarkota maupun dalam kota.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Dokumentasi Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak menerapkan larangan mudik jelang Iduladha 1441 H, Jumat (31/7). Namun, tetap mengantisipasi adanya lonjakan penumpang dan lalu lintas kendaraan saat libur panjang.

Lonjakan penumpang diperkirakan terjadi pada transportasi antarkota maupun di dalam kota. Pangkalnya, masyarakat akan bersilahturahmi ataupun berlibur usai beribadah.

"Kami telah lakukan antisipasi di simpul-simpul transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol, dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena long weekend mulai Jumat, Sabtu, dan Minggu," ucap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Selasa (29/7).

Upaya pencegahan lainnya dengan mempersiapkan personel serta berkoordinasi dengan Polri-Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Juga meminta operator menciptakan transportasi yang aman dan produktif dari area keberangkatan hingga di tujuan.

Dirinya mengklaim, Kemenhub bersama pihak-pihak berkepentingan (stakeholder) berkomitmen menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat guna mencegah penyebaran coronavirus baru (Covid-19).