Pelni pungut tarif untuk bagasi lebih dari 50 kg

Pelni memungut biaya kelebihan bagasi untuk penumpang yang membawa barang lebih dari 50 kilogram (kg) ke seluruh rute pelayaran.

Pelni memungut biaya kelebihan bagasi untuk penumpang yang membawa barang lebih dari 50 kilogram (kg) ke seluruh rute pelayaran. / Istimewa

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni memungut biaya kelebihan bagasi (over baggage) untuk penumpang yang membawa barang lebih dari 50 kilogram (kg) ke seluruh rute pelayaran.

Kepala PT Pelni Cabang Baubau Akhmad Sadikin menyatakan bagi penumpang yang membawa bagasi kurang dari 50 kg dibebaskan bea bagasi. 

“Pelni menerapkan tarif over bagasi, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat,” kata Akhmad, Minggu (3/3).

Dia mengatakan, ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal 0,175 m3 atau 30cm x 30cm x 30cm atau setara satu koper/koli dengan berat maksimal 50 kg. 

Menurut Akhmad, sesuai peraturan perusahaan tentang bagasi penumpang kapal Pelni, bagasi bebas atau cuma-cuma (free) adalah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya.