sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelni pungut tarif untuk bagasi lebih dari 50 kg

Pelni memungut biaya kelebihan bagasi untuk penumpang yang membawa barang lebih dari 50 kilogram (kg) ke seluruh rute pelayaran.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Minggu, 03 Mar 2019 09:35 WIB
Pelni pungut tarif untuk bagasi lebih dari 50 kg

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni memungut biaya kelebihan bagasi (over baggage) untuk penumpang yang membawa barang lebih dari 50 kilogram (kg) ke seluruh rute pelayaran.

Kepala PT Pelni Cabang Baubau Akhmad Sadikin menyatakan bagi penumpang yang membawa bagasi kurang dari 50 kg dibebaskan bea bagasi. 

“Pelni menerapkan tarif over bagasi, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat,” kata Akhmad, Minggu (3/3).

Dia mengatakan, ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal 0,175 m3 atau 30cm x 30cm x 30cm atau setara satu koper/koli dengan berat maksimal 50 kg. 

Menurut Akhmad, sesuai peraturan perusahaan tentang bagasi penumpang kapal Pelni, bagasi bebas atau cuma-cuma (free) adalah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya. 

Barang ini berupa barang jinjingan, dapat diangkat dengan satu tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal. 

Di sisi lain, Akhmad mengatakan ketentuan free bagasi hingga 50 kg masih kerap dilanggar, baik berat maupun volume bagasi.  

Padahal, kata Akhmad, Pelni menyediakan jasa pengiriman barang atau paket yang disebut Redpack. 

Sponsored

Redpack merupakan ekspansi bisnis dari Pelni di sektor logistik. Produk Redpack telah diluncurkan pada 15 Agustus 2018 dengan bentuk kemasan kantong merah. Sehingga, kata Akhmad, layanan ini memberikan perbedaan dengan paket kiriman perusahaan lain.

"Bagasi dan Redack berbeda. Barang bagasi adalah barang jinjingan yang dibawa penumpang. Saat ini, barang bagasi penumpang menyatu dengan penumpang di mana dia mendapatkan seat atau bed," ujarnya.

Kemudian, terkait pemberitaan di beberapa media lokal di sejumlah daerah tentang bagasi berbayar, PT Pelni menyatakan bahwa ketentuan bebas bagasi kepada penumpang kapal BUMN itu diberlakukan sejak 15 Januari 2016, jauh sebelum dunia penerbangan menerapkan bagasi berbayar. (Ant)

 


 

Berita Lainnya
×
tekid