Pemangkasan PPh final diyakini menumbuhkan UKM

Pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang UKM untuk semakin mengembangkan bisnis.

Pengunjung melihat-lihat produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) unggulan Kota Solo yang dipamerkan di Solo Paragon Mall, Jawa Tengah, Kamis (21/6)./Antara Foto

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai insentif fiskal berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini pengurangan pajak ini akan meringankan beban UKM termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.

Direktur Jenderal IKM Kemenperin, Gati Wibawaningsih mengatakan, kebijakan ini telah dinanti lama pelaku IKM dalam negeri. Pasalnya, pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang mereka untuk semakin mengembangkan bisnis. “Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional,” tuturnya di Jakarta, Senin (25/6).

Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5% berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional yang berperan juga terhadap pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja. “Selain itu mampu mewujudkan IKM yang berdaya saing dan berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional,” jelasnya.

Kebijakan pengurangan PPh ini diperlukan di tengah gejolak perekonomian beberapa waktu terakhir. Di sisi lain, saat ini pemerintah gencar meluncurkan beragam kemudahan untuk menggenjot IKM, seperti diperluasnya akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).