Fraksi PKS DPR: Pemberian PMN ke BPUI Rp20 triliun tidak berikan keadilan

Langah ini hanya untuk menanggung kerugian akibat skandal PT Asuransi Jiwasraya.

Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Kebijakan Penyertaan Modah Negara (PMN) bagi Indonesia Financial Group (IFG) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 20 triliun dinilai sangat tidak adil. Sebab, langkah ini hanya untuk menanggung kerugian akibat skandal PT Asuransi Jiwasraya.

"Sangat tidak adil memberikan PMN dari uang keringat rakyat kepada perusahaan yang dirampok oleh sekelompok orang secara terstruktur. PMN seharusnya menjadi pendorong untuk memperbaiki kinerja dan daya saing BUMN, sehingga berdampak besar bagi kemakmuran rakyat," ujar anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati dalam pernyataannya, Senin (8/2).

Kendati demikian, Anis mengaku, tidak sependapat dengan skema tersebut. Dia menyarankan, agar dana PMN digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak kesehatan dan ekonomi akibat Covid 19. 

Selain itu, Anis merasa alokasi anggaran PMN juga bisa untuk BUMN yang tidak memiliki masalah kejahatan (fraud), korupsi dan moral hazard. Tujuannya, untuk mendorong perbaikan kinerja perusahaan sehingga bisa berkembang lebih optimal.

"Skema penyitaan aset dan kekayaan para pelaku kejahatan terstruktur dalam skandal Jiwasraya harus terlebih dahulu dilakukan, sehingga dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada nasabah," papar Anis.