Pemda diminta relaksasi pajak usaha

Upaya itu, klaim Kemendagri, sudah ditempuh pemerintah pusat.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta Rabu (25/3/2020). Dokumentasi BNPB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) merelaksasi pajak usaha. Mengingat perekonomian melesu di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi. Seperti yang dilakukan presiden. Terutama pajak dan retribusi daerah," ujar Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/3).

Langkah tersebut, menurut dia, menjadi dukungan serius. Agar dunia usaha tetap "bernapas".

Pemerintah, lanjutnya, pun bakal mengidentifikasi imbas pandemi virus SARS-CoV-2 terhadap ekonomi mikro. Sehingga, sektor ini tetap berjalan.

Safrizal kembali menekankan, penanganan Covid-19 harus serempak. Dari pusat hingga tingkat kecamatan/kelurahan.