Pemerintah akan naikkan tarif batas bawah pesawat
Kenaikan sebesar lima persen telah melalui perhitungan serta diskusi dengan berbagai pihak, seperti para pelaku usaha dan asosiasi.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas bawah pesawat dari 30% dari tarif batas atas menjadi 35% dari tarif batas atas. Hal ini dilakukan karena melonjaknya harga avtur serta melemahnya nilai tukar rupiah.
"Kita naikkan bawahnya saja, 35% jadi tambah lima persen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memberikan sambutan pada seminar nasional kebangkitan BUMN-Sektor Perhubungan di Jakarta, Selasa (28/8).
Kenaikan sebesar lima persen telah melalui perhitungan serta diskusi dengan berbagai pihak, seperti para pelaku usaha dan asosiasi.
Namun, ia belum mengatakan kapan tarif batas bawah yang baru tersebut akan diberlakukan.
"Lagi 'exercise' karena kita perlu sosialisasi melalui Menko Maritim," katanya.