Pemerintah akan tambah sektor industri penerima insentif pajak

Industri penerima potongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25 akan ditambah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto Antara.

Pemerintah berencana untuk memperluas sektor industri yang menerima insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25 untuk menekan dampak Covid-19 ke perekonomian. Relaksasi pajak ini sebelumnya hanya diberikan kepada industri manufaktur atau pengolahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sektor lainnya yang akan dimasukan ke dalam penerima relaksasi PPh 21 yang ditanggung pemerintah adalah pariwisata, transportasi, pertanian dan perkebunan.

"PPh Pasal 21 akan diperluas tidak hanya pada industri pengolahan tapi di sektor pariwisata dan penunjang lainnya yang terdampak, kami sedang membahas sektor pertanian, perkebunan dan akan segera ditetapkan," katanya dalam video conference, Rabu (1/4).

Sementara, untuk PPh Pasal 22 juga akan diperluas tidak hanya terbatas pada 19 sektor manufaktur saja tetapi akan dimasukan beberapa sektor lainnya seperti sektor industri kecil dan menengah (IKM). 

"Untuk sektor PPh 22 yang kemarin hanya 19 sektor tertentu akan dimasukkan IKM," ujarnya.