Pemerintah dorong percepatan berusaha melalui platform OSS

OSS adalah platform di mana pengusaha mikro, kecil, menengah, maupun pengusaha besar bisa mengajukan permohonan izin usaha.

Ilustrasi. Dokumentasi Pemprov Sulsel

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang percepatan kemudahan berusaha. Hal tersebut, untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonom, dan penyediaan lapangan kerja. 

"Pemerintah Indonesia menargetkan untuk mencapai peringkat 40 besar Ease of Doing Business dalam kemudahan berusaha. Tentu target yang dimaksud bukan semata-mata angka peringkat, tetapi kemudahan berusaha dapat dirasakan masyarakat luas terutama kepada pelaku usaha," kata Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal (BKPM), Riyatno dalam acara Dialog Spesial Indonesia Bicara bertajuk "Transformasi untuk Kepastian Berusaha" secara virtual, Kamis (7/10).

Riyatno mengungkapkan, untuk memastikan perbaikan kemudahan berusaha yang berkesinambungan, pemerintah telah melaksanakan berbagai reformasi struktural. Di antaranya, penerbitan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang mengubah sebanyak 79 UU.

"UU Cipta Kerja ini menjadi basis hukum atas peningkatan kemudahan berusaha, melalui pendekatan berusaha berbasis risiko menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) dan terintegrasi dengan sistem lainnya," ucap Riyatno.

OSS adalah platform di mana pengusaha mikro, kecil, menengah, maupun pengusaha besar bisa mengajukan permohonan izin usaha. Berbasis online, dengan hadirnya OSS diharapkan bisa memudahkan semua masyarakat yang ingin menjadi pengusaha untuk mengurus perizinan.