Pemerintah godok ulang tax allowance

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menggodok ulang peraturan insentif pajak atau tax allowance untuk memudahkan para investor.

Pemerintah godok ulang tax allowance/Antara Foto

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menggodok ulang peraturan insentif pajak atau tax allowance untuk memudahkan para investor.

Kemenkeu mengumumkan tax allowance sedang diperbaharui mengenai prosedurnya, dimana juga akan melewati proses one single submission melalui badan koordinasi penanaman modal (BKPM). 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suhasil menjelaskan, pemerintah akan mendata ulang investor-investor yang akan mendapatkan tax allowance. 

Nantinya, akan dibuat proses yang berjalan berbarengan dengan pendaftaran investasi, tanpa harus dikeluarkan izin prinsip terlebih dahulu. Kemudian, nanti Direktorat Jenderal Pajak akan dipicu oleh BPKM, sehingga semua dilakukan satu pintu.

"Sekarang kan yang dapat tax allowance itu relatif lumayan banyak, ada ratusan. Ada beberapa sektor yang ditambah dan dikurangi. Karena untuk sektor tax allowance itu ditentukan oleh dinas sektor kementerian terkait pembina sektor. Misalnya saja kementerian pertanian itu akan memberi tahu di sektor pertanian itu sektor apa yang dikasih unggulan kemudian dikasih tax allowance," jelas Suhasil.