sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah godok ulang tax allowance

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menggodok ulang peraturan insentif pajak atau tax allowance untuk memudahkan para investor.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 29 Mar 2018 22:17 WIB
Pemerintah godok ulang tax allowance

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menggodok ulang peraturan insentif pajak atau tax allowance untuk memudahkan para investor.

Kemenkeu mengumumkan tax allowance sedang diperbaharui mengenai prosedurnya, dimana juga akan melewati proses one single submission melalui badan koordinasi penanaman modal (BKPM). 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suhasil menjelaskan, pemerintah akan mendata ulang investor-investor yang akan mendapatkan tax allowance. 

Nantinya, akan dibuat proses yang berjalan berbarengan dengan pendaftaran investasi, tanpa harus dikeluarkan izin prinsip terlebih dahulu. Kemudian, nanti Direktorat Jenderal Pajak akan dipicu oleh BPKM, sehingga semua dilakukan satu pintu.

"Sekarang kan yang dapat tax allowance itu relatif lumayan banyak, ada ratusan. Ada beberapa sektor yang ditambah dan dikurangi. Karena untuk sektor tax allowance itu ditentukan oleh dinas sektor kementerian terkait pembina sektor. Misalnya saja kementerian pertanian itu akan memberi tahu di sektor pertanian itu sektor apa yang dikasih unggulan kemudian dikasih tax allowance," jelas Suhasil. 

Menurut dia, aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dia menyebut, prinsip pengaturan sudah selesai. Saat ini, hanya tinggal pengaturan administrasi. 

Dia menjelaskan, harus ada panitia dari setiap kementerian dan harus melakukan rapat lanjutan. Penyelesaian aturan akan dilakukan secepatnya, sehingga investor juga dapat mendapatkan insentif dari tax allowance ini. 

Untuk diketahui, tax allowance merupakan pengurangan pajak kepada perusahaan dengan nilai investasi yang tinggi atau nilai ekspor yang tinggi, juga bisa menyerap banyak tenaga kerja, serta memanfaatkan sumber daya lokal yang tinggi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid