Pemerintah kaji aturan devisa hasil ekspor dikonversi ke rupiah

Pemerintah juga akan menelaah sejumlah hal yang membuat eksportir merasa nyaman ketika menyimpan uang di dalam negeri.

Pemerintah dan Bank Indonesia mengkaji ulang kebijakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE)/Antara Foto

Pemerintah dan Bank Indonesia mengkaji ulang kebijakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Seiring dengan itu, pemerintah juga sedang mengkaji skema peraturan kepada pengusaha, untuk menempatkan hasil cadangan devisanya di dalam negeri. 

"Kita lihat ada kebijakan yang sudah diadopsi Bank Indonesia untuk meminta HDE masuk ke Indonesia. Tentunya tidak hanya sekedar masuk, tetapi juga dikonversikan kepada rupiah sehingga meningkatkan permintaan mata uang asing di Indonesia," ujarnya usai melakukan rapat KKSK, Selasa (31/7) di kantornya.

Pemerintah juga akan menelaah sejumlah hal yang membuat eksportir merasa nyaman ketika menyimpan uang di dalam negeri, dengan begitu eksportir tidak merasa terpaksa atau dipaksa.

Di sejumlah negara sebenarnya sudah menerapkan suatu kebijakan yang cukup ketat terhadap HDE maupun capital flow. Itulah sebabnya penerapan HDE menjadi fokus pemerintah untuk menambah cadangan devisa dalam negeri.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, menjelaskan, langkah penyimpanan cadangan devisa oleh eksportir di dalam negeri sudah diatur  BI sejak dahulu. Hanya saja, belum terukur dan tidak dilakukan secara wajib.