Pemerintah kaji aturan devisa hasil ekspor dikonversi ke rupiah
Pemerintah juga akan menelaah sejumlah hal yang membuat eksportir merasa nyaman ketika menyimpan uang di dalam negeri.
Pemerintah dan Bank Indonesia mengkaji ulang kebijakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Seiring dengan itu, pemerintah juga sedang mengkaji skema peraturan kepada pengusaha, untuk menempatkan hasil cadangan devisanya di dalam negeri.
"Kita lihat ada kebijakan yang sudah diadopsi Bank Indonesia untuk meminta HDE masuk ke Indonesia. Tentunya tidak hanya sekedar masuk, tetapi juga dikonversikan kepada rupiah sehingga meningkatkan permintaan mata uang asing di Indonesia," ujarnya usai melakukan rapat KKSK, Selasa (31/7) di kantornya.
Pemerintah juga akan menelaah sejumlah hal yang membuat eksportir merasa nyaman ketika menyimpan uang di dalam negeri, dengan begitu eksportir tidak merasa terpaksa atau dipaksa.
Di sejumlah negara sebenarnya sudah menerapkan suatu kebijakan yang cukup ketat terhadap HDE maupun capital flow. Itulah sebabnya penerapan HDE menjadi fokus pemerintah untuk menambah cadangan devisa dalam negeri.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, menjelaskan, langkah penyimpanan cadangan devisa oleh eksportir di dalam negeri sudah diatur BI sejak dahulu. Hanya saja, belum terukur dan tidak dilakukan secara wajib.
"Misalnya saja apakah peraturan tersebut harus dilakukan kepada BUMN atau perusahaan yang telah memanfaatkan sumber daya alam di Indonesia, misalnya saja eksportir tambang. Pemberian izin itu ada di tangan pemerintah. Pemerintah bisa saja mengatakan mencabut izin eksportir kalau tidak menyerahkan HDE," ujar Piter, Selasa (31/7) saat dijumpai di Jakarta.
Oleh karena itu, dia menyarankan, sebaiknya pemerintah menerapkan prinsip wajib menyerahkan devisa kepada eksportir sampai mereka menukarnya ke rupiah. Dengan begitu, dollar AS bisa menjadi cadangan devisa.
Asal tahu saja, dari Januari 2018, cadangan devisa telah berkurang US$12,18 miliar atau setara dengan Rp175,39 triliun (kurs Rp14.400 per dollar AS). Cadangan devisa per Januari berada pada posisi US$131,98 miliar.
Bank Indonesia merilis cadangan devisa Indonesia per akhir Juni 2018 sebesar US$119,8 miliar, merosot US$3,1 miliar dari bulan sebelumnya sebesar US$122,9 miliar.