Pemerintah kantongi pajak digital Rp97 miliar hingga September

Sudah ada enam perusahaan digital asing yang menyetorkan PPN.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Pemerintah sedang gencar melakukan pemungutan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Terhitung hingga akhir September 2020, terdapat 36 perusahaan digital asing yang telah diwajibkan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap transaksinya di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini sudah ada enam perusahaan digital asing yang menyetorkan PPN-nya ke negara senilai Rp97 miliar.

"Dari 36 PMSE, enam pemungut pajak yang kami tunjuk sudah melakukan penyetoran PPN di September ini, sudah kita terima setorannya, sekitar Rp97 miliar," katanya dalam video conference, Senin (12/10).

Hanya saja dia tidak merinci keenam perusahaan digital asing yang telah menyetorkan PPN yang dikutip dari barang dan jasanya tersebut. Namun, jika melihat dari timeline perusahaan yang lebih dulu diwajibkan memungut PPN sejak Juli lalu, keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Dia pun menuturkan, pemungutan pajak PMSE akan terus diperluas melebihi 36 perusahaan yang telah terdata sekarang. Apalagi, angka transaksi digital sangat tinggi sejak pandemi Covid-19 di dalam negeri.