Pemerintah kebut penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan

Presiden meminta agar program-program tersebut tetap berjalan dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Petani beraktivitas di lahan pertanian di Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/1/2019). Foto Antara/dokumentasi

Pemerintah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) telah menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektare.

Luasan tersebut ada di 54 kabupaten/kota pada 15 provinsi yang telah direkomendasikan para gubernur dan kemudian dievaluasi oleh Tim Pelaksana PPTKH. 

“Ini dilakukan dengan pola perubahan batas kawasan hutan, perhutanan sosial, tukar menukar kawasan hutan, dan resettlement,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Rabu (23/9).

Sebelumnya, pada Januari dan Juni 2019 telah dilaksanakan Rakor Tim Percepatan PPTKH Tahap I dan II yang memutuskan pola penyelesaian PPTKH di 130 kabupaten/kota dengan total luas 330.000 hektare. 

Dari 130 kabupaten/kota tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan 65 Surat Keputusan (SK) Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dalam SK Biru di 64 kabupaten/kota, seluas 88.904,33 hektare.